![Fungsi Lapor Pajak bagi Badan Usaha](https://trello-attachments.s3.amazonaws.com/5e294fbe4fa5f721e6dea8e0/1080x1080/b5a57785de731084154115d9d405dbe3/AK-design-feed_1.jpg)
Kenapa sih harus aware dengan pelaporan pajak? Sebelum kamu lebih banyak mempertanyakan mengapa dan kenapa, lebih baik kita bahas apa sih FUNGSI perusahaan melaporkan pajaknya.
Kita memahami bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib oleh Orang Pribadi maupun Badan Usaha kepada negara yang terutang dan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Bagi Wajib Pajak, disamping harus membayar pajak, mereka diharuskan untuk melakukan pelaporan pajak yang dikenal dengan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan dan dilaporkan setiap tahunnya.
Lalu, apa saja fungsi bagi Wajib Pajak yang melakukan pelaporan pajak Badan Usaha?
Fungsi utama dari pelaporan pajak itu sendiri adalah untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Pelaporan ini terutama berfungsi untuk melaporkan hal-hal berikut :
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Sebagai pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan Badan lain dalam satu masa pajak.
Pelaporan pajak memiliki fungsi yang cukup penting karena hal ini menjadi sarana untuk dapat mengetahui perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
Lebih lagi, apabila Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak sama sekali melaporkan SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi lho.
Masa pelaporan pajak saat ini masih diperpanjang hingga 30 April 2020, apakah perusahaan anda telah siap mengirimkan laporan pajak badan usaha?
Apakah sudah benar dan tepat laporan yang telah anda susun sebelum melakukan Pelaporan Pajak ?
Team kami dapat memberikan konsultasi dan layanan bagi perusahaan anda terutama dalam rangka pelaporan pajak tahunan anda, sehingga anda dapat fokus untuk hal penting lainnya di perusahaan anda
Silahkan hubungi kami di 0812-1000-5154 @aturkantorku