Laporan pajak SPT tahunan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh perusahaan. Sebagai bagian dari wajib pajak, pengaturan kewajiban pajak perusahaan mengikuti ketentuan Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam era teknologi modern, proses pelaporan pajak semakin terfasilitasi, khususnya melalui layanan DJP online yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan secara elektronik. Banyak perusahaan tidak menyadari pentingnya melaporkan pajak tahunan, dan ini dapat berdampak pada ketaatan hukum dan keuangan perusahaan. Dalam konteks ini, DJP online atau Direktorat Jenderal Pajak online menjadi solusi praktis untuk mempermudah proses pelaporan pajak SPT tahunan.

Pertama-tama, perusahaan perlu memahami bahwa proses lapor pajak melalui DJP online membutuhkan akses internet. Pemahaman ini penting agar perusahaan dapat mempersiapkan segala kebutuhan teknis yang diperlukan sebelum memulai proses laporan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa mereka telah mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki sertifikat digital yang diperlukan untuk otentikasi online. Setelah memastikan persiapan teknis, langkah pertama adalah masuk ke portal DJP online. Perusahaan kemudian memilih menu e-filing untuk mengakses formulir SPT tahunan yang sesuai dengan jenis pajak yang berlaku bagi mereka, misalnya PPh Badan. Formulir ini mencakup berbagai aspek pajak seperti pendapatan, pengeluaran, dan potensi pengurangan pajak.

Baca juga : Fungsi Lapor Pajak bagi Badan Usaha – ATURKANTORKU

Kemudian, perusahaan akan mengisi formulir tersebut dengan data yang diperlukan. Langkah ini memerlukan ketelitian dan keteraturan dalam mencatat informasi keuangan. Pengisian formulir melalui DJP online biasanya disertai dengan panduan atau petunjuk yang membantu perusahaan mengisi setiap bagian dengan benar. Setelah formulir terisi, perusahaan akan melanjutkan ke tahap pembayaran pajak. DJP online menyediakan opsi pembayaran melalui berbagai metode, seperti transfer bank atau menggunakan layanan pembayaran pajak yang tersedia. Perusahaan perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi pajak tambahan.

Keunggulan menggunakan DJP online adalah prosesnya yang cepat, efisien, dan dapat diakses kapan saja. Selain itu, perusahaan dapat melacak riwayat pembayaran pajak mereka dan mendapatkan bukti pembayaran secara elektronik. Hal ini memberikan keamanan dan kemudahan dalam administrasi pajak perusahaan. Penting untuk dicatat bahwa perusahaan dapat memanfaatkan jasa penyedia pembayaran pajak yang terintegrasi dengan DJP online. Beberapa platform menyediakan layanan e-filing yang intuitif dan dapat membantu perusahaan dalam memahami prosedur dan aturan perpajakan.

Dengan teknologi DJP online, melaporkan pajak SPT tahunan menjadi lebih mudah, efisien, dan dapat dilakukan dengan keteraturan yang optimal. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, penggunaan DJP online menjadi alternatif yang efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Aktivasi e-FIN

Aktivasi e-FIN merupakan langkah awal yang krusial untuk memungkinkan pembayaran pajak secara online. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, terutama perusahaan yang akan menggunakan layanan e-FIN.

  • Pertama, wajib pajak harus mengajukan pendaftaran ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat di mana perusahaan pertama kali terdaftar. Pada tahap ini, wajib pajak akan mendapatkan nomor e-FIN yang akan digunakan sebagai identitas unik untuk akses layanan pajak online.
  • Setelah memperoleh e-FIN, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi pada situs DJP online. Pada platform ini, wajib pajak perlu mengisi nomor wajib pajak badan dan nomor e-FIN pada kolom yang tersedia. Informasi ini merupakan kunci untuk mengidentifikasi perusahaan secara digital.
  • Selanjutnya, wajib pajak harus melengkapi data-data yang dibutuhkan dan melakukan proses registrasi. Proses ini mencakup pengisian informasi seperti alamat, kontak, dan rincian keuangan perusahaan. Pengisian data dengan akurat akan membantu dalam kelancaran proses pembayaran pajak dan pelaporan keuangan.
  • Setelah seluruh informasi terisi dengan benar, wajib pajak dapat mengklik tombol “simpan”. Pihak DJP kemudian akan mengirimkan linkaktivasi ke akun email yang telah didaftarkan sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivasi dilakukan oleh pemilik sah akun e-FIN, sehingga keamanan dan integritas proses pajak tetap terjaga.
  • Dengan aktivasi e-FIN yang sukses, perusahaan dapat mengakses layanan pembayaran pajak secara online dengan lebih mudah. Ini menciptakan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan dan memungkinkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara tepat waktu. Dengan adopsi teknologi e-FIN, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Membuat SPT elektronik

Untuk wajib pajak yang baru pertama kali memakai e-filling mungkin sedikit membingungkan. Dalam mempelancar pembayaran melalui e-filling, pastikan anda sudah memiliki file CSV menggunakan aplikasi e-SPT yang dimiliki oleh DJP.

Berkas-berkas yang diperlukan

Ada bebrapa berkas yang wajib diunggah oleh wajib pajak saat mengisi folmulir SPT tahunan badan jenis SPT 1771. Berikut adalah beberapa berkas yang harus disiapkan.

  • Pastikan SPT 1771 sudah terisi dengan lengkap.
  • Laporan keuangan badan usaha.
  • wajib pajak PP 46, perlu menyertakan perhitungan peredaran bruto dan pembayarannya.
  • Untuk perseroan terbatas yang membebankan utang, harus mengunggah laporan utang swasta internasional dan rasio utang ekuitas.
  • Bagi badan usaha dengan transaksi khusus, diwajibkan mengunggah ringkasan dokumen lokal dan induk.
  • Laporan pengungkapan per negara atau Country by Country Report (CBCR).
  • Surat daftar nominatif untuk biaya hiburan dan promosi dari perusahaan atau instansi jika ada.
  • Laporan tahunan yang mencantumkan pendapatan negara dari seluruh kegiatan hulu terkait minyak dan gas bumi, terutama untuk badan usaha MIGAS.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 Ayat 4.
  • Laporan keuangan gabungan atau konsolidasi.
  • Pemberitahuan mengenai bentuk penanaman modal untuk badan usaha yang memiliki bentuk permanen atau BUT.

Cara lapor pajak SPT tahunan secara online

  • Setelah semua dokumen sudah siap selanjutnya anda bisa membuat SPT online melalui laman resmi DJP online.
  • Buka website DJP online, masukan nomor/NIK dan kata sandi yang sudah diaktivasi, serta isikan kode capcha yang tersedia.
  • Pilih opsi e-Filling dan selanjutnya klik ‘Buat SPT’. Setelah itu, Anda akan diminta menjawab serangkaian pertanyaan dengan akurat. Berdasarkan jawaban yang Anda berikan, sistem akan secara otomatis menentukan formulir SPT yang perlu diisi.
  • Isi formulir dengan akurat, periksa dengan cermat untuk menghindari kesalahan penginputan data. Selalu perhatikan dan berikan jawaban pada semua panduan yang disediakan.
  • Periksa inbox email Anda, karena DJP Online akan mengirimkan kode verifikasi yang perlu dimasukkan ke dalam kolom yang telah disediakan. Pastikan juga untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Periksa kembali semua informasi yang telah Anda input untuk memastikan kebenarannya. Setelah yakin bahwa semua data telah diisi dengan akurat, klik tombol “Kirim SPT”. Dengan tindakan ini, proses pelaporan pajak tahunan badan usaha akan selesai, dan dalam kurang dari 24 jam, ada akan mendapatkan pesan email berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BEP) sebagai bukti sudah mengajukan pelaporan pajak telah berhasil. 

Pelaporan pajak secara online melalui e-filing semakin memudahkan wajib pajak. Proses dimulai dengan aktivasi akun e-FIN, yang diperoleh melalui pendaftaran di kantor pelayanan pajak. Setelah mendapatkan e-FIN, wajib pajak melakukan aktivasi di situs DJP online dengan memasukkan nomor wajib pajak dan e-FIN. Selanjutnya, lengkapi data perusahaan dan klik “simpan”. DJP akan mengirimkan link aktivasi ke email yang didaftarkan. Aktivasi ini memastikan keamanan proses. Setelah berhasil diaktivasi, wajib pajak dapat mengakses e-filing untuk melaporkan pajak dengan lebih cepat dan efisien.

× How can we help you? Let's Chat