Kondisi wajib pajak non-efektif, yang tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, menjadi perhatian utama dalam lingkup peraturan perpajakan. Menurut informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak non-efektif adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pertanyaannya muncul, bagaimana jika seorang wajib pajak sudah mengajukan penghapusan NPWP dan telah ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif? Dalam hal ini, wajib pajak tersebut tidak diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban lapor SPT tahunan. Mereka juga tidak akan menerima teguran pajak sejak ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.
Proses pengajuan penghapusan NPWP oleh wajib pajak membawa beberapa konsekuensi positif, yaitu tidak adanya kewajiban melapor SPT tahunan, tidak mendapatkan teguran pajak, dan tidak menerima surat teguran pajak sebagai sanksi administrasi atas ketidak pelaporan SPT. Kriteria wajib pajak non-efektif termasuk dalam kategori mereka yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak efektif. Meskipun demikian, langkah pengajuan penghapusan NPWP menjadi solusi bagi mereka yang memang tidak dapat atau tidak lagi memiliki kewajiban pajak. Hal ini dapat memberikan kemudahan administratif dan mengurangi beban pajak yang tidak perlu.
Penting untuk dicatat bahwa informasi terkait kriteria wajib pajak non-efektif dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan regulasi pajak yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya selalu mengikuti informasi terbaru dari DJP atau instansi pajak terkait untuk memastikan pemahaman yang akurat dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.Dalam konteks ini, DJP secara konsisten menyediakan panduan dan informasi terkini melalui situs web resmi dan pelayanan konsultasi untuk membantu wajib pajak memahami peraturan dan prosedur terkait pajak. Wajib pajak dapat mengakses berbagai sumber daya ini untuk memastikan bahwa mereka selalu update dengan perubahan dalam regulasi perpajakan.
Pentingnya pemahaman mendalam tentang status wajib pajak non-efektif dan konsekuensinya adalah kunci untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan efektif. Sebagai bagian dari tanggung jawab keuangan dan perpajakan, wajib pajak harus terus menerus mengikuti perkembangan aturan dan kebijakan yang berlaku. Melalui langkah-langkah ini, wajib pajak dapat menjaga kepatuhan perpajakannya sambil memanfaatkan opsi penghapusan NPWP jika memang sesuai dengan kondisi keuangan atau bisnis mereka. Kejelasan dalam prosedur perpajakan dan pemahaman yang tepat tentang hak dan kewajiban wajib pajak menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat yang optimal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, terdapat 11 kriteria yang menjadi dasar penetapan wajib pajak non-efektif. Hal ini diterapkan pada wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Wajib pajak ini secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Tanpa Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Penghasilan Di Bawah PTKP: Jika wajib pajak tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya berada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NPWP Untuk Keperluan Administratif: Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi memiliki NPWP untuk keperluan administratif, seperti persyaratan dalam pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tinggal atau Berada di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari: Wajib pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, telah dibuktikan sebagai subjek pajak luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia secara permanen.
5. Wajib Pajak yang Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP: Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum mendapatkan keputusan.
6. Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT atau Tidak Ada Transaksi Pembayaran Pajak Selama 2 Tahun Berturut-turut: Wajib pajak yang tidak memberikan laporan SPT atau tidak melakukan transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
7. Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran NPWP: Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
8. Wajib Pajak dengan Alamat Tidak Diketahui Berdasarkan Penelitian Lapangan: Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan penelitian lapangan.
9. Wajib Pajak yang Diterbitkan NPWP Cabang secara Jabatan: Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
10. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak: Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
11. Wajib Pajak yang Mempunyai Kewajiban Lain: Wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak lainnya yang belum dilaporkan atau diselesaikan.
baca juga : Nomor e-FIN dan Cara Mendapatkannya – ATURKANTORKU
Dalam penentuan status non-efektif, wajib pajak harus memahami bahwa perubahan status ini dapat membawa konsekuensi administratif dan perpajakan. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan profesional pajak untuk memahami dampaknya dan mengambil langkah-langkah yang sesuai.Wajib Pajak yang telah terdaftar dan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan ini membahas petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa ada kriteria tertentu yang membuat seorang Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek atau objek pajak. Meskipun demikian, Wajib Pajak tersebut belum melakukan penghapusan NPWP, sehingga secara administratif masih terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Regulasi ini mencerminkan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan pedoman teknis terkait administrasi NPWP dan pengelolaan data Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya memahami aturan ini dan melaksanakan tindakan yang sesuai, termasuk melakukan penghapusan NPWP jika memang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.Penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan, karena aturan ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman yang tepat tentang peraturan ini akan membantu Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.