2020, Perusahaan Fintech dibatasi ?  Bagaimana cara biar Perusahaan Fintech anda Lolos?

Bisnis perusahaan fintech hingga penghujung tahun 2019 ini semakin menanjak. Seiring dengan bertambahnya bisnis ini, tentu diikuti dengan ketentuan pemerintah agar mereka dapat mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tetapi memasuki 2020, OJK akan mengkaji akan adanya kemungkinan pembatasan perusahaan fintech khususnya fintech pembiayaan (P2P lending) karena OJK ingin agar perkembangan jumlah fintech tersebut dapat  seimbang dengan jumlah nasabah.
Hingga regulasi tersebut diputuskan oleh OJK, hingga kini salah satu syarat agar memperoleh status terdaftar hingga mendapat perizinan dari OJK adalah tentunya laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan fintech.

Selanjutnya, apakah hal ini sudah menjadi pertimbangan bagi management, bagaimana system pelaporan yang selama ini sudah dijalankan, apakah sudah melingkupi dengan semua prasyarat yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan di OJK ?

Pihak OJK tentunya akan menanyakan mengenai visi misi perusahaan, bagaimana penyelesaian masalah terkait teknologi, hingga permasalahan ekonomi yang ada, termasuk didalamnya adalah bagaimana system pelaporan keuangan yang dimiliki perusahaan Fintech. Hal ini mencegah adanya perusahaan Fintech yang memiliki modal yang kurang yang dapat beresiko bagi nasabah nantinya.

Sudah siapkah Laporan Keuangan Perusahaan Anda? Apakah Anda telah melakukan audit dalam perusahaan yang terkait dengan system keuangan yang berjalan saat ini?

Aturkantorku hadir bagi Anda yang ingin mengkonsultasikan dan membantu perusahaan anda dalam membuat Laporan Keuangan yang sesuai untuk prasyarat pengurusan perizinan OJK, Silahkan konsultasikan dengan team kami. Hubungi hotline via whatsapp 0812-10005154 atau kunjungi website: https://aturkantorku.co.id/

× How can we help you? Let's Chat